[dropcap style=”style1″ title=”Keringanan”]Alur Pengajuan[/dropcap]
  1. Mahasiswa menyiapkan berkas yang dibutuhkan
  2. Mahasiswa mengisi google form (https://bit.ly/UKTCOVID19) dengan email @uns.ac.id
  3. Mahasiswa mengumpulkan (langsung ke kantor atau via jasa pengiriman) berupa berkas pengajuan dispensasi terdampak Covid maksimal tanggal 12 Agustus 2020 ke:
  • Kasubbag Kemahasiswaan dan Alumni FKIP UNS
    Jln. Ir. Sutami No. 36 A, Jebres, Surakarta 57126
    Telepon: 0271-669124

Nb : Berkas dimasukkan ke dalam stopmap warna merah bagian cover stopmap ditulis
Nama :
NIM :
Prodi :
No HP :

[dropcap style=”style1″ title=”Persyaratan”]Berkas[/dropcap]
  1. Surat Pengajuan keringanan UKT kepada Rektor UNS (https://bit.ly/AjuanRektorCOVID19)
  2. FC Kartu Keluarga (KK)
  3. Bukti Pembayaran UKT
  4. Surat Keterangan terdampak Pandemi Covid-19 (menyesuaikan kondisi pengaju) :
    – Surat Keterangan kematian (untuk ortunya yang meninggal karena covid)
    – Surat Keterangan Penurunan Penghasilan dari RT/RW (https://bit.ly/SuketRTCOVID19)
    – Surat Keterangan PHK/dirumahkan sementara akibat Pandemi Covid dari perusahan orang tua bekerja (jika ada).

About The Author

sidebar-cta-repairs
sidebar-cta-careplan
sidebar-cta-installations

Comments

More Posts You May Find Interesting